- Back to Home »
- Cyber-Crime , Tugas »
- Pembobolan Situs KPU
Posted by : RohMad
Senin, 07 April 2014
Pengertian (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota
DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup
mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu.
Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama
partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara
tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda
berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Dani Firmansyah
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak
keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi
Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku
membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand
namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah
bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet
Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet
Service Provider).
Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah
di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat
Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar
pukul 17:20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan,
Jakarta Pusat.
Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti
kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun
dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau
rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi
semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar
tidak berhasil ditembus. Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba
lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan
berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil mengupdate
tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang
dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan).
Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy
Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id
203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.
Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan.
Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng,
Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun
Partai Mbah Jambon.
Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan
seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8,
Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku
merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003
Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama
partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB
sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu
"xnuxer" dan "schizoprenic".
· Modus dan Motif Pembobolan Situs KPU
Adapun modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized
Access to Computer System and Service” dan “llegal Contents” dan
dalam dunia underground sering disebut dengan
nama “Deface” jenis “Half of Page”.
Ketika Dani berhasil ditangkap kepada penyidik, pria yang
bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) PT. Danareksa itu mengaku
bahwa motif ia melakukan pembobolan situs KPU ini karena ia tertantang dengan
pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan
televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu
sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker.
Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server
tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.
· Cyber Law Untuk Menjerat Dani Firmansyah
Pada saat Dani Firmansyah berhasil ditangkap, Kapolda Metro
Jaya pada saat itu Irjen Pol Makbul Padmanegara di Mapolda mengatakan bahwa peristiwa tersebut
adalah kasus kejahatan maya pertama yang berhasil diungkap Satuan Cyber Crime
yang belum terbentuk pada saat itu. “Sah-sah saja bila ada orang yang memiliki
kemampuan seperti keahlian Dani. Tapi kalau masuk ke situs orang tanpa izin
pemiliknya, itu jelas melanggar hukum,” jelasnya.
Pada waktu itu, Indonesia belum memiliki undang-undang
khusus cyber (cyber law), sehingga Dani Firmansyah dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex Specialis dari KUHP di bidang cyber
crime. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
· Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan
tindak pidana yang melanggar pasal 22
huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
· Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak
sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengan pembobolan
situs KPU yang dilakukan oleh Dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia
tidak memiliki hak atau izin untuk itu.
· Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38
Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.”
Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
Pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa
yang dilakukan oleh Dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU. Ancaman hukuman bagi
tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No
36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).”
Nothing Is True. Everything Is Permitted

.jpg)